Manokwari, 17 Januari 2022 – Berakhirnya tahun anggaran 2021, pemerintah daerah berkewajiban menyusun laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan daerah. Sesuai amanat undang-undang, sebelum disahkan menjadi peraturan daerah tentang pertanggungjawaban APBD, LKPD harus diperiksa oleh BPK terlebih dahulu.
Dalam rangka mempersiapkan dan meningkatkan kompetensi para pemeriksa untuk melakukan pemeriksaan atas LKPD TA 2021, BPK Papua Barat bekerja sama dengan Badan Diklat Pemeriksaan Keuangan Negara (PKN) BPK RI menyelenggarakan Diklat Persiapan Pemeriksaan LKPD TA 2021. Diklat dilaksanakan selama empat hari, 17 s.d 21 Januari 2022 bertempat di Auditorium BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat yang diikuti oleh 53 pemeriksa.
Kegiatan Diklat dibuka oleh Kepala Subauditorat PB I, Hendri Purnomo Djati mewakili Kepala Perwakilan. Bertindak sebagai narasumber adalah pegawai pemeriksa dari BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat yang telah ditunjuk yaitu Sdr. Ashadi Umaryadi, Donny Luthfi Syauqi. Sigit Damaryono dan Sdri. Gladies Tilaar .
Setelah mengikuti diklat, seluruh peserta diharapkan dapat menerapkan panduan pemeriksaan LKPD yang selaras dengan arah dan kebijakan Pimpinan BPK dan sesuai Standar Pemeriksaan Keuangan Negara.