BPK PAPUA BARAT SERAHKAN LHP KINERJA DAN PDTT PADA WILAYAH PROVINSI PAPUA BARAT

Manokwari, Humas – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Papua Barat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) TA 2021 kepada entitas di wilayah  Provinsi Papua Barat pada tanggal 13 Januari 2022 di Auditorium Kantor BPK Papua Barat.

LHP diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan, Muhammad Abidin kepada Kepala Daerah dan Ketua DPRD. Hadir dalam penyerahan LHP tersebut Gubernur Provinsi Papua Barat, Ketua DPRD, Kepala Daerah, Sekretaris Daerah dan Inspektur dari entitas yang diperiksa di wilayah Provinsi Papua Barat.

Laporan Hasil Pemeriksaan yang diserahkan BPK kepada entitas adalah sebagai berikut:

  • Pemeriksaan Kinerja atas Upaya Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 pada Pemerintah Provinsi Papua Barat, Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama, dan Pemerintah Kota Sorong Tahun Anggaran 2021;
  • Pemeriksaan Kinerja atas Penyelenggaraan Pendidikan Vokasi Berbasis Kerja Sama Industri dan Dunia Kerja dalam rangka Mewujudkan Sumber Daya Manusia Berkualitas dan Berdaya Saing Tahun Anggaran 2020 dan Semester I 2021pada Pemerintah Provinsi Papua Barat;
  • Pemeriksaan Kinerja atas Upaya Pemerintah Daerah dalam Mendorong Kemudahan Berusaha Melalui Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal Tahun Anggaran 2020 dan Semester I Tahun Anggaran 2021 pada Pemerintah Kabupaten Manokwari;
  • Pemeriksaan Kinerja atas Pengelolaan Hibah dan Bantuan Sosial Tahun Anggaran 2020 s.d 2021 (Agustus 2021) pada Pemerintah Kabupaten Manokwari Selatan, Kabupaten Maybrat, dan Kabupaten Pegunungan Arfak;
  • Pemeriksaan Kinerja atas Efektivitas Pengelolaan Pendapatan Asli Daerah untuk Mendorong Kemandirian Fiskal Daerah Tahun Anggaran 2019 s.d Semester I 2021 pada Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni;
  • Pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Program Perlindungan Sosial Melalui Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Tahun Anggaran 2020 s.d Semester I Tahun 2021 pada Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan.

Kepala Perwakilan juga mengingatkan agar Gubernur, Bupati, Walikota, beserta jajarannya segera menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan oleh BPK RI selambat-lambatnya 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan ini diterima, sesuai dengan Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang No. 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Kepala Perwakilan, atas nama pimpinan BPK RI menyampaikan ucapan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada DPRD dan Pemerintah Provinsi Papua Barat, Kabupaten Manokwari, Kabupaten Manokwari Selatan, Kabupaten Teluk Wondama, Kabupaten Teluk Bintuni, Kabupaten Pegunungan Arfak, Kabupaten Maybrat, Kota Sorong, dan Kabupaten Sorong Selatan yang telah mendukung upaya BPK RI dalam mewujudkan visi dan misinya yakni “Menjadi lembaga pemeriksa terpercaya yang berperan aktif dalam mewujudkan tata kelola keuangan negara yang berkualitas dan bermanfaat untuk mencapai tujuan bernegara”. Acara penyerahan LHP berlangsung lancar dan penuh Khidmat serta tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19.