BPK-RI Paparkan Laporan Keuangan Berbasis Akrual

Manokwari, Tabura Pos, Halaman 5 – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) kantor Perwakilan Provinsi Papua Barat kembali menggelar media workshop dengan mengundang para wartawan media cetak maupun eletronik Papua Barat di wilayah Manokawari, Jumat (4/12). Pada kesempatan ini, BPK-RI menyampaikan tentang penguatan komitmen dalam implementasi akuntansi berbasis akrual yang mulai diterapkan.

Ketua Tim Senior BPK-RI Provinsi Papua Barat, Dadang Sukma dalam paparannya mengatakan basis akrual atau accrual basis merupakan suatu metode akuntansi dimana penerimaan danpengeluaran diakui atau dicatat ketika transaksi terjadi. Sehingga berbeda dengan cash basiss (basis kas) yang hanya mencatat transaksi pada saat kas diterima dan keluar.

“pencatatan dalam metode ini bebas dari pengaruh waktu kapan kas diterima dan kapan pengeluaran dilakukan, hal yang penting adalah ketika transaksi terjadi langsung catat, karena transaksi tersebut memiliki implementasi uang masuk atau keluar di masa depan,”jelas Dadang.

Sistem accrual basis diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2010 dan mulai tahun ini semua pemerintah baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota harus menerapkan sistem acrual basis pada pelaporan keuangan tahun 2015 yang dilaporkan pada tahun 2016.

Dadang mengakui, selama ini pemerintah daerah dalam membuat laporan masih mengalali banyak kendala. Hanya saja, sistem tersebut harus diterapkan guna meningkatkan kualitas laporan keuangan sebagai perbaikan sistem pengendalian intern dalam pelaksanaan anggaran, manajemen pengandalian kas daerah, dan bendahara SKPD, serta manajemen pengelolaan aset tetap.

Untuk mengatasi permasalahan tersebut, kata Dadang pemerintah daerah harus berkomitmen memenuhi berbagai unsur dalam pelaporan keuangan berbasis akrual, seperti dengan penyusunan peraturan terkait dan mensosialisasikan kepada seluruh pelaksana tentang sistem, prosedur dan kebijakan akuntansi.

Kemudian, pengembangan sumber daya manusia dibidang akuntansi, peningkatan sarana teknologi informasi dan mengimplementasikan sistem pengendalian intern secara efektif, sehingga pemerintah juga harus melaksanakan prosedur dan kebijakan akuntansi seperti pengelolaan dan penatausahaan kas, piutang, persediaan, aset tetap, utang dan pendapatan.