Tiga Entitas di Papua Barat Kembali Menyerahkan Laporan Keuangan Unaudited Tahun 2023

MANOKWARI – Dalam dua minggu terakhir BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat menerima Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2023 Unaudited dari tiga kabupaten, bertempat di Ruang VIP dan Ruang Auditorium BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat. Acara ini dihadiri Oleh Bupati Teluk Wondama Hendrik S. Mambor, Wakil Bupati Manokwari Selatan Petahana W. W. Rengkung, dan Wakil Bupati Teluk Bintuni Matret Kokop, di waktu yang berbeda. LKPD Unaudited ini diterima oleh Plt. Kepala Perwakilan Dwi Sabardiana, Kepala Subauditorat Papua Barat I Hendri Purnomo Djati, Kepala Subauditorat Papua Barat II Arif Arkanuddin, dan para Ketua Tim Pemeriksaan terkait.

Pada penyerahan kali ini, Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama yang lebih dahulu menyampaikan LKPD Unaudited di Ruang Auditorium BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat pada tanggal 29 April 2024, disusul oleh Kabupaten Manokwari Selatan di Ruang VIP pada tanggal 30 April 2024, kemudian pada tanggal 06 Mei 2024 oleh Kabupaten Teluk Bintuni di Ruang VIP BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat.

LKPD merupakan salah satu perwujudan pertanggungjawaban Kepala Daerah atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Penyerahan LKPD pada hari ini merupakan mandat Pasal 56 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang menyatakan bahwa Kepala Daerah menyampaikan laporan keuangannya kepada BPK RI paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Selanjutnya, laporan keuangan akan diperiksa oleh BPK dalam rangka pemberian pendapat/opini atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan, dengan mendasarkan pada empat aspek, yaitu:

  1. Kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan (SAP) dan atau prinsip-prinsip akuntansi yang ditetapkan dalam berbagai peraturan perundang­undangan;
  2. Kecukupan pengungkapan (adequate disclosure);
  3. Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan;
  4. Efektivitas sistem pengendalian intern (SPI).

Pemeriksaan atas Laporan Keuangan ditujukan untuk memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan, sehingga pihak-pihak yang berkepentingan (stakeholders) tidak salah dalam memahami laporan keuangan sebagai dasar dalam mengambil keputusan.

Pemeriksaan laporan keuangan dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan risk base audit yaitu:

  1. Pemeriksaan dilakukan secara sampling atas akun yang disajikan, dimana sebelumnya dilakukan pengujian pengendalian untuk menetapkan sampling yang akan diaudit;
  2. Pengujian substantive dalam rangka untuk menguji apakah laporan keuangan telah memenuhi asersi manajemen;
  3. Komunikasi hasil pemeriksaan untuk memastikan kesamaan persepsi atas pokok dan masalah temuan;
  4. Adanya quality controldan quality assurance sebelum laporan keuangan disampaikan tepat waktu.

Plt. Kepala Perwakilan dalam sambutannya memberikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Teluk Wondama, Kabupaten Manokwari Selatan, dan Kabupaten Teluk Bintuni karena telah menyampaikan LKPD Unaudited. Beliau juga memberikan ucapan terima kasih kepada Pemerintah Daerah terkait karena senantiasa mendukung upaya BPK RI dalam mewujudkan visi menjadi lembaga pemeriksa yang berperan aktif dalam mewujudkan tata Kelola keuangan negara yang berkualitas dan bermanfaat untuk mencapai tujuan bernegara.