Profil Entitas Kabupaten Sorong

 

LOGO KABUPATEN SORONGSejarah
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 kota Administratif Sorong ditingkatkan menjadi Kota Sorong pada tanggal 12 Oktober 1999. Mengingat luasnya Kabupaten maka dalam rangka mendekatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat dan pemerataan pembangunan telah diadakan pemekaran ditingkat Kampung/Kelurahan, Kecamatan dan Kabupaten sebagai berikut:
• Dari 36 Kampung menjadi 388 Kampung;
• 4 (empat) Kelurahan menjadi 8 (delapan) Kelurahan ;
• 17 Distrik Definitif dan 10 Distrik hasil pemekaran berdasarkan Perda Kabupaten Sorong Nomor : 9 Tahun 2000, serta 9 (sembilan) Distrik baru berdasarkan Keputusan Bupati Sorong Nomor21 Tahun 2003 ;
• Dalam rangka mewujudkan salah satu substansi dari pada Undang-Undang Republik Indoneasia Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, maka sesuai dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002 tentang pembentukan 14 Kabupaten Otonomi di Provinsi Papua, termasuk didalamnya Kabupaten Sorong selatan dan Kabupaten Raja Ampat. Dengan terbentuknya kedua kabupaten pemekaran tersebut , Kabupaten Sorong saat ini dalam penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan Pembinaan Kemasyarakatan membawahi 12 distrik, 5 kelurahan dan 105 kampung.
Geografis
Kabuapten Sorong mempunyai luas wilayah 56.840 Km2, yang terdiri dari daratan seluas 28.867 Km2, dan lautan seluas 27.973 Km2 (sumber: Bappeda Kabupaten Sorong).
Secara Administratif, Kabupaten Sorong berbatasan dengan Kabupaten Raja Ampat di sebelah utara dan baratnya, sedangkan sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Sorong Selatan. Sedangkan Sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Manokwari.
Wilayah Kabupaten Sorong dibagi menjadi 16 distrik, 5 keluruhan serta 105 kampung. Jumlah penduduk pada tahun 2007 sebesar 83.478 jiwa dengan kepadatan 3 jiwa/Km2. Jumlah penduduk laki-laki sebanyak 44.734 dan perempuan 38.744.
Distrik Aimas adalah satu-satunya distrik di Kabupaten Sorong yang memiliki satu tingkat pemerintahan di bawahnya yang bertipe kampung dan kelurahan. Sedangkan distrik lainnya hanya memiliki satu tingkat pemerintahan di bawahnya berupa kampung. Secara keseluruhan jumlah Satuan Lingkungan Setempat (SLS) adalah 567 SLS.

“Kantor Bupati Sorong”
Potensi Wilayah
Wilayah Kabupaten Sorong sangat potensial untuk pengembangan Pariwisata, terutama untuk pariwisata alam dan bahari. Berikut ini adalah deskripsi singkat mengenai peluang investasi dalam sub sector pariwisata