AUDITOR BPK WAJIB PATUHI KODE ETIK PEMERIKSA

BPK RI Perwakilan Provinsi Papua Barat menerima kunjungan kerja Eselon I BPK RI Pusat, Sudin Siahaan, S.H. pada hari Kamis, 8 Juli 2010, dan ditemui langsung oleh Kepala Perwakilan, Ir. Cornell Syarief P., M.M. Kunjungan kerja ini bertujuan untuk menyikapi informasi terjadinya pelanggaran kode etik oleh beberapa oknum auditor dan pejabat terkait pelaksanaan pemeriksaan dan pemberian opini atas LKPD.

Dalam kunjungan tersebut, Sudin Siahaan, S.H. mengadakan pertemuan bersama para pejabat dan auditor Perwakilan Provinsi Papua Barat di ruang rapat lantai dua kantor Perwakilan Provinsi Papua Barat. Beliau menyatakan masalah pelanggaran kode etik yang terjadi disebabkan oleh lemahnya quality assurance, quality control, dan kurangnya kesadaran auditor dalam menerapkan Kode Etik BPK bagi auditor pada saat melakukan pemeriksaan.

Quality Assurance perlu diselenggarakan oleh BPK untuk memperoleh keyakinan yang memadai baik untuk BPK sendiri, pimpinan satuan kerja pelaksana BPK maupun para pemangku kepentingan (stakeholders) BPK bahwa pemeriksaan dan hasil kerja BPK lainnya memenuhi mutu yang memadai sesuai dengan tujuan pengendalian mutu (Quality Control).

Quality Control dilaksanakan dengan pengendalian pelaksanaan pekerjaan lapangan pemeriksaan yang dilakukan auditor BPK yakni dengan menilai pelaksanaan pekerjaan lapangan apakah telah sesuai dengan prosedur pemeriksaan yang telah ditetapkan sebelumnya. Pengendalian mutu merupakan unsur penting dalam memperoleh keyaknan memadai (reliable assurance) bahwa pemeriksaan telah dilaksanakan dengan mematuhi peraturan perundang-undangan serta standar dan pedoman pemeriksaan yang ditetapkan BPK. Pengendalian yang dilakukan dengan baik akan mendeteksi hal-hal yang tidak sesuai prosedur sehingga dapat menjadi peringatan dini bagi auditor BPK dalam melakukan pemeriksaan.

Kode Etik BPK berisikan norma-norma yang harus dipatuhi oleh setiap Anggota BPK dan auditor selama menjalankan tugasnya untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas BPK. Dengan adanya Kode Etik BPK diharapkan para auditor dapat menjamin dan menjunjung independensi, integritas, dan profesionalisme.

Selanjutnya dalam sesi tanya jawab dan dengar pendapat, Kepala Perwakilan menyarankan agar Petunjuk Teknis (juknis) pemeriksaan LKPD khususnya mengenai perumusan/penentuan opini tersosialisasikan dengan baik sehingga tercipta keseragaman pemahaman pada semua pihak yang terlibat dalam perumusan opini pada semua perwakilan.

Sehari sebelumnya, 7 Juli 2010, di tempat yang sama, Kepala Perwakilan telah mengadakan pertemuan yang diikuti oleh seluruh pejabat dan auditor Perwakilan Provinsi Papua Barat. Dalam kesempatan tersebut, Kepala Perwakilan menyampaikan beberapa hal diantaranya mengenai perlunya perbaikan manajemen di BPK agar pelanggaran kode etik yang terjadi dalam tubuh BPK tidak terulang kembali di masa yang akan datang. Beliau menghimbau kepada seluruh auditor Perwakilan Provinsi Papua Barat untuk menjunjung tinggi independensi, integritas, dan profesionalisme serta menerapkan Kode Etik Pemeriksa selama melakukan pemeriksaan.

Dengan adanya pertemuan tersebut, diharapkan kedepannya para auditor BPK lebih meningkatkan kualitas kinerjanya dan menerapkan Kode Etik Pemeriksa demi menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas BPK.