MANOKWARI (Radar Sorong) – DPR Papua Barat mulai melakukan pembahasan Raperdasus (Rancangan Peraturan Daerah Khusus) tentang Pengalokasian Dana Otonomi Khusus dan Raperdasi tentang Kedudukan Protokoler Keuangan Pimpinan dan Anggota DPR Papua Barat. Kedua Raperdasus/Raperdasi ini, Sabtu (12/12) dibawa dalam rapat Bapperda (Badan Pembuat Peraturan Daerah) DPR PB.
‘’Ada rapat Bapperda untuk bahas Raperdasus tentang Pengalokasian Dana Otsus. Dibahas untuk singkronisasi antara draf dari Pemerintah Provinsi Papua Barat yang diserahkan ke DRP Papua Barat,’’ ujar anggota DPR Papua Barat, John Dimara kepada Koran ini, Minggu (13/12).
Komisi B DPR PB, lanjut John Dimara, juga melakukan pembobotan terhadap Raperdasus tentang Pengalokasian Dana Otsus tersebut. ‘’Hasil pembobotannya kita serahkan ke Bapperda untuk dibahas lebih lanjut,’’ kata politisi Hanura ini.
Pada waktu bersamaan,DPR PB membahas Raperdasi tentang Protokoler Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPR PB. Ia berharap, pembahasan 3 Raperdasus/Raperdasi yang dinilai krusial dapat segera disahkan menjadi Perdasus/Perdasi. ‘’Ini urgen sekali untuk kita selesaikan pada masing sidang tahun ini,’’ katanya.
Selain 3 Raperdasus tentang Tata Cara Pemilihan Anggota MRPB, Pengalokasian Dana Otsus dan Raperdasi tentang Protokoler Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPR Papua Barat, DPR PB dan pihak eksekutif juga sedang membahas KUA/PPAS 2016. Dewan mengagendakan, paling lambat, 18 Desember ketiga Raperdasus dan RAPBS 2016 dapat ditetapkan.
‘’Ya,minggu ini sudah mulai pembahasan-pembahasan. Ini sudah mau akhir tahun, sehingga dalam minggu ini ketiga Raperdasus dan RAPBD 2016 sudah disahkan. Masih ada tahap selanjutnya dikonsultasikan dengan pemerintah pusat,’’ tuturnya.
Seperti diketahui,pekan lalu, pada pembukan Rapat Paripurna, DPR PB dan Pemprov Papua Barat menyetujui membahas 3 Raperdasus. Dua Raperdasus, yakni tentang pengalokasian dana Otsus dan tata cara pemilihan anggota MRPB merupakan hak inisiatif eksekutif sedangkan Raperdasi tentang Kedudukan Protokoler Keuangan Pimpinan dan Anggota DPR Papua Barat merupakan hak inisiatif DPR PB.