Manokwari (31/03/2017) – Bertempat di Ruang Rapat Kepala Perwakilan Kantor BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat, Pemerintah Provinsi Papua Barat menyampaikan Laporan Keuangan Unaudited tahun anggaran 2016. Laporan Keuangan diserahkan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat Nataniel Mandacan dan diterima oleh Kepala Sekretariat Pewakilan, Mudji Sugihardjo.
Penyampaian Laporan kepada Keuangan pada tanggal 31 Maret 2017 disampaikan Sekretaris Daerah untuk memenuhi ketentuan Undang-Undang Perbendaharaan Negara Nomor 1 Tahun 2004 pasal 56 ayat (3) yang menyebutkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Pada kesempatan kali ini, Nataniel Mandacan datang didampingi oleh Inspektur Provinsi Papua Barat, Sugiyono dan Kepala BPKAD Provinsi Papua Barat, Abia Ullu menyampaikan Surat Kuasa dari PJ Gubernur Papua Barat, Eko Subowo untuk dapat menyerahkan Laporan Keuangan kepada BPK. Nataniel Mandacan juga menyampaikan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Papua Barat telah mengacu kepada PP Nomor 71 tahun 2010 dalam penyusunannya, dan telah dilakukan reviu oleh Inspektorat Provinsi Papua Barat yang dibuktikan dengan turut diserahkannya Laporan Hasil Reviu dari Inspektorat Provinsi Papua Barat.
Mudji Sugihardjo mewakili BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat memberikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat yang telah menyampaikan Laporan Keuangannya kepada BPK tepat waktu. Selanjutnya Laporan Keuangan tersebut akan dilaporkan kepada Kepala Perwakilan untuk dapat segera ditindaklanjuti dengan pembentukan tim pemeriksa yang akan segera ditugaskan untuk memeriksa laporan keuangan tersebut. (Humas Perwakilan Provinsi Papua Barat)