Penyerahan LHP Kinerja Penyediaan Air Bersih Kabupaten Sorong Selatan

DSCN2404 (2)

Manokwari, 3 Desember 2015 – BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja atas Upaya Pemerintah Daerah Dalam Penyediaan Akses Air Bersih Berbasis Masyarakat Yang Layak dan Berkelanjutan Tahun Anggaran 2014 dan Semester I 2015 Pada Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan Di Teminabuan. Penyerahan dilakukan di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat.

Penyerahan LHP dilakukan oleh Kepala Perwakilan Dali Mulkana, Kepada Penjabat Kepala Daerah Kabupaten Sorong Selatan Derek Ampnir.

Pemeriksaan kinerja yang dilakukan BPK bertujuan untuk menilai upaya Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan dalam penyediaan akses air bersih berbasis masyarakat yang layak dan berkelanjutan. Lingkup pemeriksaan mencakup upaya pemerintah daerah dalam penyediaan akses air bersih berbasis masyarakat Tahun Anggaran 2014 dan Semester I 2015 pada aspek pemenuhan dan peningkatan cakupan, kelayakan (memenuhi syarat kualitas dan kuantitas), dan keberlanjutan pengelolaan.

Upaya Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan dalam penyediaan akses air bersih berbasis masyarakat yang layak dan berkelanjutan antara lain telah menyusun sebagian RISPAM, dan telah menetapkan target cakupan pelayanan air bersih. Disamping itu Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan telah melakukan pengawasan air bersih meskipun belum sesuai standar Permenkes. Selain itu, Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan telah membentuk Kelompok Kerja Air Minum dan Penyehatan Lingkungan (Pokja AMPL) serta telah memberikan dukungan pemeliharaan sarana air bersih berbasis masyarakat namun belum optimal.

Namun demikian BPK mencatat adanya beberapa kelemahan dalam upaya pemerintah Kabupaten Sorong Selatan, diantaranya:

  1. Pemerintah kabupaten Sorong Selatan belum memiliki informasi dan sumber daya yang memadai dalam penyediaan air bersih;
  2. Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan belum memiliki dokumen perencanaan pengembangan air bersih skala kawasan yang terintegrasi;
  3. Pengawasan kualitas dan pemenuhan kuantitas air bersih di Kabupaten Sorong Selatan belum memadai;
  4. Keberlanjutan pengelolaan SPAM berbasis masyarakat di Kabupaten Sorong Selatan belum berjalan secara optimal;
  5. Lemahnya koordinasi antara pemerintah kabupaten, provinsi, dan pusat dalam penentuan lokasi kegiatan penyediaan air bersih.

Kepala Perwakilan menghimbau Penjabat Bupati Sorong Selatan agar segera menindaklanjuti rekomendasi BPK yang terdapat dalam LHP untuk perbaikan kinerja Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan dalam penyediaan air bersih berbasis masyarakat yang layak dan berkelanjutan.

Penjabat Bupati Sorong Selatan menyambut baik LHP yang diberikan oleh BPK perwakilan Provinsi Papua Barat. Penjabat Bupati akan berupaya untuk segera menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan oleh BPK untuk perbaikan dan peningkatan kinerja Pemerintah kabupaten Sorong Selatan dalam penyediaan akses air bersih berbasis masyarakat yang layak dan berkelanjutan.