Manokwari, Pemeriksaan atas laporan keuangan merupakan bagian dari tugas konstitusional Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan sebagai rangkaian akhir dari proses pemeriksaan, Pasal 17 UU Nomor 15 Tahun 2004 mengamanatkan kepada BPK, untuk menyerahkan LHP kepada lembaga perwakilan, dan pimpinan entitas sesuai dengan tingkat kewenangannya. Bertempat di Auditorium, hari Rabu tanggal 24 Mei 2023, BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2022 kepada enam entitas di Provinsi Papua Barat yaitu Kota Sorong, Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Maybrat, Kabupaten Teluk Wondama, dan Kabupaten Raja Ampat.
Kota Sorong, Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Maybrat, Kabupaten Teluk Wondama, dan Kabupaten Raja Ampat. Penyerahan LHP BPK diserahkan oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat, Patrice Lumumba Sihombing S.E., M.M., Ak., CSFA, CA, Kepada masing-masing Ketua DPRD dan Kepala Daerah, atau yang mewakili di lingkungan Provinsi Papua Barat.
Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK, termasuk implementasi rencana aksi yang akan dilaksanakan oleh Kota Sorong, Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Maybrat, Kabupaten Teluk Wondama, dan Kabupaten Raja Ampat untuk menindaklanjuti rekomendasi, maka BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Namun demikian, tanpa mengurangi keberhasilan yang telah dicapai oleh masing-masing Pemerintah Daerah BPK menemukan beberapa permasalahan, meskipun permasalahan tersebut tidak secara material mempengaruhi kewajaran atas penyajian laporan keuangan. Sesuai dengan Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.