Pada hari Rabu, 21 Januari 2015, Mantan produser Papua Barat TV (PBTV), Yustin Teti Sanda, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Papua Barat, dalam kasus dugaan korupsi dana hibah senilai Rp 3 miliar. Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Maryono ,S.H. Dalam surat dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jhon Ilef Malamassam menyebutkan bahwa terdakwa diketahui mengajukan proposal dana hibah kepada Pemprov Papua Barat tahun 2012, dengan rincian total biaya untuk program dan operasional PBTV senilai Rp 3 miliar lebih. Dana tersebut bersumber dari Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (DPPA) Tahun Anggaran 2012, Satuan Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKD).