Manokwari, 14 April 2025 — Pemerintah Kabupaten Manokwari telah menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 (unaudited) kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Papua Barat. Penyerahan ini dilangsungkan dalam sebuah acara resmi yang bertempat di Auditorium Kantor BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat dan disambut hangat oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat, Bapak Agus Priyono, S.E., M.Si., Ak., CA, CSFA, CFrA, ERMAP, GRCP, GRCA.
Acara ini turut dihadiri oleh Bupati Manokwari Bapak Hermus Indou, S.IP., M.H., Wakil Bupati Manokwari Bapak H. Mugiyono, S.Hut., M.Ling., jajaran pejabat struktural Pemerintah Kabupaten Manokwari, pejabat struktural dan fungsional BPK Perwakilan Papua Barat, serta Tim Pemeriksa LKPD Kabupaten Manokwari Tahun Anggaran 2024 yang diketuai oleh Pramita Diwasasri.
Dalam sambutannya, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat menyampaikan bahwa penyerahan LKPD ini merupakan amanat konstitusional berdasarkan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. “Penyerahan LKPD ini menandai awal dari rangkaian pemeriksaan atas laporan keuangan yang akan dilaksanakan oleh BPK untuk memberikan opini atas LKPD,” ujarnya.
Kepala BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Manokwari atas respons cepat dan komitmen tinggi meskipun penyampaian dilakukan melewati tenggat 31 Maret 2025. “Penyerahan ini merupakan penyerahan tercepat di wilayah Provinsi Papua Barat. Kami mengucapkan selamat dan apresiasi setinggi-tingginya atas kesigapan dan kerja keras yang telah ditunjukkan,” tambahnya.
Pemeriksaan yang akan dilakukan oleh BPK mengacu pada empat kriteria utama, yaitu:
1. Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP),
2. Kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan,
3. Efektivitas Sistem Pengendalian Intern, dan
4. Kecukupan pengungkapan.
BPK juga menekankan pentingnya kerja sama dari seluruh pimpinan SKPD dalam mendukung kelancaran pemeriksaan. “Tanpa kerja sama dari kepala daerah dan seluruh jajaran, BPK tidak dapat memperoleh potret pengelolaan keuangan secara utuh dan menyeluruh,” jelas Kepala Perwakilan.
Di akhir sambutannya, beliau menggarisbawahi pentingnya penyelesaian Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) dan kerugian daerah. “Perlu optimalisasi peran Majelis Pertimbangan TP/TGR dan Tim Penyelesaian Kerugian Daerah agar pemulihan kerugian dapat berjalan sesuai target,” tegasnya. Kepala BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat juga menekankan pentingnya menjaga kode etik BPK dalam pelaksanaan tugas pemeriksaan, demi menjaga integritas lembaga dan kepercayaan publik.
Acara ditutup dengan harapan bahwa proses pemeriksaan akan berjalan lancar dan hasilnya dapat digunakan secara optimal untuk meningkatkan kualitas tata kelola keuangan di Kabupaten Manokwari.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi:
BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat
Jalan Sowi Gunung No 3, Manokwari – Papua Barat
Email: manokwari@bpk.go.id
Website: www.papuabarat.bpk.go.id