Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Keuangan Pemilu 2024 Periode Tahun 2023 s.d Semester I Tahun 2024

Manokwari – Pada hari Senin 16 Desember 2024, di Auditorium BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat. Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Papua Barat, Ahmad Luthfi H. Rahmatullah S.E., M.H., Ak., CA, CSFA, menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan Atas Pengelolaan Keuangan Pemilu 2024 Periode Tahun 2023 s.d Semester I Tahun 2024 Pada KPU di Wilayah Provinsi Papua Barat Dan Provinsi Papua Barat Daya kepada Ketua KPU Provinsi Papua Barat dan Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat Daya.

 

Dalam sambutannya, Ahmad Luthfi H. Rahmatullah menyampaikan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) dalam bentuk pemeriksaan kepatuhan keuangan bertujuan untuk menilai apakah hal pokok yang diperiksa sesuai (patuh) dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemeriksaan tersebut dilaksanakan sesuai dengan standar pemeriksaan keuangan negara (SPKN) yang ditetapkan oleh BPK RI.

BPK telah melakukan pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan keuangan Pemilu 2024 pada KPU Provinsi Papua Barat, KPU Provinsi Papua Barat Daya, KPU Kabupaten Manokwari, KPU Kabupaten Manokwari Selatan, KPU Kabupaten Kaimana, KPU Kabupaten Fakfak, KPU Kabupaten Teluk Wondama, KPU Kabupaten Sorong, KPU Kota Sorong, KPU Kabupaten Raja Ampat, KPU Kabupaten Tambrauw, KPU Kabupaten Maybrat.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK, atas pengelolaan keuangan Pemilu 2024 diketahui ada hal-hal perlu mendapat perhatian antara lain sebagai berikut, yaitu:

Pada KPU Provinsi Papua Barat:

  1. Pelaksanaan pengadaan jasa audit laporan dana kampanye pada KPU Provinsi Papua Barat tidak sesuai ketentuan sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran;
  2. Pengeluaran belanja jasa distribusi logistik Pemilu 2024 pada KPU Kabupaten Fakfak tidak dipertanggungjawabkan sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran;
  3. Pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas pada lima satuan kerja KPU di wilayah Provinsi Papua Barat tidak sesuai Standar Biaya Masukan dan tidak sesuai kondisi senyatanya sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran; dan
  4. Pertanggungjawaban belanja barang pada KPU Kabupaten Fakfak tidak didukung dengan bukti yang lengkap sehingga mengakibatkan realisasi belanja barang tidak dapat diyakini keterjadiannya.

Pada KPU Provinsi Papua Barat Daya:

  1. Pertanggungjawaban Belanja pada Enam Satuan Kerja Tidak Sesuai Ketentuan yang mengakibatkan, antara lain: a. Realisasi Belanja Barang dan Jasa tidak dapat diyakini keterjadiannya pada satker KPU di Wilayah Provinsi Papua Barat Daya seluruhnya; b. Pemborosan atas kegiatan perakitan kotak suara dan sortir lipat; dan c. Kelebihan pembayaran atas realisasi perjalanan dinas, realisasi pada Badan Adhoc, dan kegiatan perakitan kotak suara;
  2. Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa pada Satuan Kerja KPU Provinsi Papua Barat Daya atas Realisasi Jasa Audit Laporan Dana Kampanye pada 18 Partai Politik Tidak Sesuai Ketentuan yang mengakibatkan kelebihan pembayaran.

Sesuai ketentuan Pasal 20 dan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab keuangan Negara, mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan, dan penyelesaian kerugian negara agar dilaporkan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari sejak laporan hasil pemeriksaan diterima.

Dalam sambutan penutupnya, Ahmad Luthfi H. Rahmatullah mengucapkan terima kasih kepada para Ketua KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota di Wilayah Provinsi Papua Barat dan Provinsi Papua Barat Daya beserta jajarannya atas dukungan dan kerja sama yang diberikan selama proses pemeriksaan berlangsung maupun dalam penyelesaian laporan. BPK berharap bahwa hasil pemeriksaan ini akan memberikan manfaat bagi upaya peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara, sehingga apa yang menjadi cita-cita kita bersama yaitu terciptanya clean and good governance dapat segera terwujud.