PENYAMPAIAN LAPORAN KEUANGAN UNAUDITED KABUPATEN SORONG TA 2016

kabsor

Manokwari (31/03/2017) –  Bertempat di Ruang Rapat Kepala Perwakilan Kantor BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat, Pemerintah Kabupaten Sorong menyampaikan Laporan Keuangan Unaudited tahun anggaran 2016. Laporan Keuangan diserahkan oleh Inspektur Kabupaten Sorong, Cliff A. Jabsenang dan diterima oleh Kepala Sekretariat Pewakilan, Mudji Sugihardjo.

Penyampaian Laporan Keuangan pada tanggal 31 Maret 2017 disampaikan Inspektur Kabupaten Sorong untuk memenuhi ketentuan Undang-Undang Perbendaharaan Negara Nomor 1 Tahun 2004 pasal 56 ayat (3) yang menyebutkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Pada kesempatan kali ini, Cliff A. Jabsenang juga menyampaikan bahwa Laporan Keuangan Kabupaten Sorong telah mengacu kepada PP Nomor 71 tahun 2010 dalam penyusunannya, dan telah dilakukan dilakukan reviu oleh Inspektorat Kabupaten Sorong yang dibuktikan dengan turut diserahkannya Laporan Hasil Reviu dari Inspektorat Kabupaten Sorong.

Mudji Sugihardjo mewakili BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat memberikan apresiasi kepada Kabupaten Sorong yang telah menyampaikan Laporan Keuangannya kepada BPK tepat waktu. Selanjutnya Laporan Keuangan tersebut akan dilaporkan kepada Kepala Perwakilan untuk dapat segera ditindaklanjuti dengan pembentukan tim pemeriksa yang akan segera ditugaskan untuk memeriksa laporan keuangan tersebut. (Humas Perwakilan Provinsi Papua Barat).