Manokwari – Pemerintah Provinsi Papua Barat secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Papua Barat pada Senin, 26 Mei 2025, di kantor BPK yang berlokasi di Sowi Gunung, Manokwari. Acara penyerahan ini dihadiri oleh Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, Sekretaris Daerah Ali Baham Temongmere, serta para pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD).
Penyerahan LKPD ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 yang mengatur teknis penyusunan laporan keuangan daerah. Laporan ini wajib disampaikan paling lambat tiga bulan sebelum tahun anggaran berakhir. Gubernur Dominggus Mandacan menyampaikan bahwa sepanjang tahun anggaran 2024, Pemprov Papua Barat telah menyelesaikan berbagai agenda keuangan, termasuk penyerahan aset ke Provinsi Papua Barat Daya serta penanganan isu-isu anggaran dan pelaporan keuangan lainnya. “Kami telah berupaya maksimal untuk melakukan perbaikan, dan berharap laporan keuangan tahun 2024 ini memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI,” ujar Dominggus. Ia menjelaskan bahwa pada tahun sebelumnya, yakni 2023, Pemprov Papua Barat hanya mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Hal ini menjadi motivasi untuk terus melakukan perbaikan, termasuk dengan menerima masukan dari BPK. Dominggus juga mengucapkan terima kasih kepada BPK atas penerimaan laporan keuangan triwulan pertama. Ia menyebut telah menindaklanjuti berbagai temuan di OPD, meskipun masih ada beberapa yang belum selesai.
“Sudah saya kumpulkan para pimpinan OPD, sebagian temuan sudah ditindaklanjuti, namun masih ada yang belum. Ini menjadi pekerjaan rumah kami ke depan,” ungkapnya. Ia juga meminta arahan dan pendampingan dari BPK untuk memperbaiki pengelolaan keuangan. “Setelah ini saya akan kumpulkan lagi pimpinan OPD untuk mengecek progres tindak lanjut dari hasil pemeriksaan,” katanya. Gubernur turut menekankan pentingnya pertanggungjawaban terhadap dana bantuan sosial, termasuk bantuan keagamaan, serta bantuan untuk yayasan dan lembaga masyarakat adat. Ia telah memerintahkan inspektorat untuk menindaklanjuti hal tersebut. Sementara itu, Pelaksana Harian Kepala BPK Papua Barat, Lukman Hakim, menyampaikan apresiasi kepada Pemprov atas komitmennya, meskipun laporan diserahkan melewati batas waktu 31 Maret 2025. “Kami harap tahun depan dapat lebih tepat waktu. BPK akan segera melakukan pemeriksaan rinci atas laporan keuangan ini,” ujar Lukman. Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan sesuai dengan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, yang mengatur bahwa BPK harus memeriksa laporan keuangan maksimal dua bulan setelah laporan diterima.
Lukman menambahkan bahwa BPK bertugas memberikan rekomendasi perbaikan pengelolaan keuangan negara, dan memiliki mandat untuk menetapkan standar pemeriksaan guna menjamin proses audit yang adil dan objektif. Hasil pemeriksaan akan menjadi dasar dalam pemberian opini atas LKPD 2024. Harapannya, opini yang sebelumnya WDP dapat meningkat menjadi WTP.
“Pemprov Papua Barat cukup aktif menindaklanjuti rekomendasi BPK, meskipun tingkat realisasinya masih di bawah target nasional yang ditetapkan BPK, yaitu 75 persen,” katanya. Ia menegaskan bahwa pemeriksaan BPK selalu mengacu pada nilai-nilai dasar: integritas, independensi, dan profesionalisme.