Manokwari (31 Maret 2019) – Sampai dengan akhir Maret 2019, BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat telah menerima 8 (delapan) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2018 (Unaudited). Dimulai dari Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat, Kabupaten Wondama, Manokwari, Kaimana, Sorong Selatan, dan Tambrauw.
Acara tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Kalan lantai 2 Kantor BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat. Seluruh Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) diserahkan oleh Pimpinan Daerah Masing-masing atau yang mewakili dan diterima langsung oleh Kepala Sub Auditorat I BPK Perwakilan Prov. Papua Barat, Warsaya.
Penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah TA 2018 (Unaudited) merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah atas pengelolaan keuangan daerah dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 56 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang menyebutkan bahwa Laporan Keuangan disampaikan Gubernur/Bupati/Walikota kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Dengan diterimanya 8 (delapan) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2018 (Unaudited) tersebut, BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat akan melaksanakan pemeriksaan lanjutan (pemeriksaan terinci) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2018 (Unaudited) pada awal April.