Manokwari, Oktober 2012 –
“Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan oleh BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Papua Barat TA 2011, yang laporannya telah disampaikan kepada BPK RI oleh Gubernur Papua Barat pada tanggal 14 Juni 2012 (unaudited), BPK RI menyimpulkan Tidak Memberikan Pendapat (disclaimer)”, tutur Sjafrudin Mosii, S.E., M.M., Auditor Utama Keuangan Negara VI BPK RI, dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Papua Barat yang diselenggarakan di Gedung DPR Papua Barat (DPRPB), Manokwari
Rapat Paripurna DPRD Provinsi Papua Barat tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRPB, Robby M. Nauw, didampingi oleh para wakil ketua DPRD Provinsi Papua Barat. Selain itu, rapat paripurna tersebut juga dihadiri oleh Gubernur Papua Barat, Abraham O. Atururi, anggota Muspida dan para Kepala SKPD Pemerintah Provinsi Papua Barat.
Pemberian opini “Tidak Memberikan Pendapat” (Disclaimer) tersebut karena BPK tidak dapat menerapkan prosedur pemeriksaan dan lingkup pemeriksaan BPK tidak cukup untuk memungkinkan BPK menyatakan pendapat.
Sejak tahun 2006, Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Papua Barat belum pernah memperoleh opini yang lebih baik dari opini Tidak Memberikan Pendapat (Disclaimer). Hal ini berarti Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat masih memiliki banyak pekerjaan rumah untuk mengikuti rekomendasi BPK RI Perwakilan Provinsi Papua Barat serta menjalankan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah dengan baik sehingga opini yang diperoleh pada tahun berikutnya dapat mengalami peningkatan.
Atas beberapa permasalahan yang menjadi temuan BPK tersebut, sesuai ketentuan pasal 20 UU No. 15 Tahun 2004, Pejabat Pemerintah Provinsi Papua Barat dalam hal ini Gubernur Papua Barat memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK. Dalam waktu 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan diserahkan oleh BPK, Pemerintah Provinsi Papua Barat wajib menindaklanjuti hasil temuan BPK tersebut.