Media Workshop – Peran BPK RI di Provinsi Papua Barat

 

Foto bersama pejabat struktural BPK RI Perwakilan Provinsi Papua Barat, wartawan dan Humas Kabupaten Manokwari
Foto bersama pejabat struktural BPK RI Perwakilan Provinsi Papua Barat, wartawan dan Humas Kabupaten Manokwari

Dalam rangka memberikan pemahaman kepada media dan publik mengenai tugas dan fungsi BPK RI, maka BPK RI Perwakilan Provinsi Papua Barat mengadakan Media Workshop dengan judul Peran BPK RI di Provinsi Papua Barat. Acara ini dilaksanakan pada hari Selasa, 23 September 2014, pukul 10:00 WIT bertempat di Auditorium Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Papua Barat. Dihadiri oleh wartawan dari media cetak dan elektronik, Biro Humas Provinsi Papua Barat, Bagian Humas Kabupaten Manokwari, serta pejabat struktural dan fungsional BPK RI Perwakilan Provinsi Papua Barat.

Acara ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada media massa dan publik mengenai peran BPK RI di Provinsi Papua Barat dan meningkatkan pemahaman media massa mengenai proses pelaksanaan pemeriksaan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI.

Yonice Arlince Kambu bertindak sebagai pembawa acara yang memandu jalannya Media Workshop. Ketua Panitia Media Workshop yang sekaligus merupakan Kepala Sub Bagian Hukum dan Humas BPK RI Perwakilan Provinsi Papua Barat, Muh Najib, S.H membuka acara ini. Kemudian Andi Sonny, S.H., M.M, Kepala Sekretariat Perwakilan BPK RI Provinsi Papua Barat, sebagai pembicara utama mulai memaparkan mengenai peran BPK RI di Provinsi Papua Barat.

Beliau menjelaskan mengenai beberapa hal yaitu:

  • Dasar hukum BPK RI yang tercantum dalam:
    • Undang Undang Dasar 1945 pasal 23E, F, G dan 7 ayat;
    • Undang Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Keuangan Negara;
    • Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
    • Undang Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
    • Undang Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
  • Tugas pokok BPK RI adalah untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara.
  • Kedudukan BPK RI dalam ketatanegaraan RI setingkat dengan Presiden, MPR, DPR, DPD, MA, MK, dan KY.
  • Tugas BPK RI Perwakilan Provinsi Papua Barat adalah memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan dan tanggung jawab keuangan daerah pada Pemerintah Provinsi Papua Barat, kota/kabupaten di Provinsi Papua Barat, BUMD, dan lembaga terkait di lingkungan entitas, termasuk melaksanakan pemeriksaan yang ditugaskan oleh Auditorat Utama Keuangan Negara BPK RI.
  • Jenis dan hasil pemeriksaan:
    • Pemeriksaan Keuangan menghasilkan opini;
    • Pemeriksaan Kinerja menghasilkan temuan, kesimpulan, dan rekomendasi;
    • Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu menghasilkan kesimpulan.
  • Pemeriksaan Keuangan merupakan pemeriksaan atas laporan keuangan yang terdiri dari Neraca, Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) yang bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai apakah laporan keuangan telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005).
  • Pemeriksaan Kinerja bertujuan untuk menilai kinerja entitas/program yang mencakup hasil dari efektivitas program, ekonomi dan efisiensi, pengendalian intern, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan, kemudian memberikan rekomendasi perbaikan kinerja.
  • Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu antara lain berupa pemeriksaan hal-hal lain terkait keuangan, pemeriksaan investigatif, dan pemeriksaan SPI.
  • Beberapa hal penting mengenai tindak lanjut hasil pemeriksaan antara lain:
    • Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan;
    • Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksasan diterima;
    • BPK memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan dan memberitahukan hasil pemantauannya kepada Lembaga Perwakilan dalam Hasil Pemeriksaan Semester;
    • Lembaga Perwakilan menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK dengan melakukan pembahasan sesuai dengan kewenangannya;
    • DPR/DPRD meminta penjelasan kepada BPK dalam rangka menindaklanjuti hasil pemeriksaan;
    • DPR/DPRD dapat meminta BPK untuk melakukan pemeriksaan lanjutan;
    • DPR/DPRD dapat meminta pemerintah untuk melakukan tindak lanjut hasil pemeriksaan.

 

Selanjutnya pemaparan diteruskan dengan sesi tanya jawab dan diakhiri dengan foto bersama dan santap siang bersama. Dengan adanya Media Workshop ini, semoga para rekan media dapat memahami peranan BPK RI di Provinsi Papua Barat, dan meningkatkan pemahaman mengenai proses pelaksanaan pemeriksaan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI.