LKPD Kabupaten Raja Ampat Tahun 2011 Mendapatkan Opini Tidak memberikan Pendapat

Manokwari, Selasa (3 Juli 2012) –Bertempat di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat. R. Suyatna, Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Papua Barat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) LKPD Kabupaten Raja Ampat Tahun 2011 kepada Bupati Kabupaten Raja Ampat ,Drs. Marcus Wahma, M.Si dan Ketua DPRD Kabupaten Raja Ampat, Henry A.G Warara.

Opini BPK RI Perwakilan Provinsi Papua Barat atas LKPD Kabupaten Raja Ampat tahun 2011 adalah “Tidak memberikan Pendapat (TMP) . Opini TMP yang didapat Pemerintah Daerah Kabupaten Raja Ampat menurun dibanding dengan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) yang diperoleh Kabupaten Raja Ampat pada pemeriksaan LKPD tahun 2010. Dengan adanya hasil ini seharusnya memacu Pemerintah daerah kabupaten Raja Ampat untuk dapat berkerja lebih keras lagi dalam menjaga kualitas penyajian akuntabilitas keuangan daerah. Untuk itu, R.Suyatna selaku Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Papua Barat berpesan kepada Pemerintah Kabupaten Raja Ampat agar lebih banyak mengikuti rekomendasi BPK RI Perwakilan Provinsi Papua Barat serta menjalankan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah dengan baik sehingga opini yang pada tahun depan akan dapat mengalami peningkatan menuju lebih baik daripada tahun ini.

Laporan hasil pemeriksaan atas LKPD tersebut terdiri dari LHP atas Laporan Keuangan, LHP Sistem Pengendalian Intern, LHP Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan, dan Laporan Pemantauan Tindak Lanjut. Objek pemeriksaan BPK adalah LKPD Tahun 2011 yang terdiri dari Neraca Pemerintah Kabupaten Raja Ampat per 31 Desember 2011, Laporan Realisasi APBD (LRA) dan Laporan Arus Kas untuk Tahun 2011, serta Catatan atas Laporan Keuangan.

BPK RI Perwakilan Provinsi Papua Barat berharap agar hasil pemeriksaan LKPD Tahun 2011 dapat ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Raja Ampat sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, yang menyatakan bahwa tindak lanjut hasil pemeriksaan diberitahukan secara tertulis oleh Presiden, Gubernur, Bupati/Walikota kepada BPK RI. Selanjutnya, sesuai Pasal 20 ayat (2) dan (3) UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, jawaban atau penjelasan mengenai tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan Pemerintah disampaikan kepada BPK RI selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.

Setelah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut, pejabat daerah dari Kabubaten Raja Ampat, diwakili oleh Bupati Drs Marcus Wahma,M.Si, mengucapkan rasa terima kasih atas kerjasama dengan BPK dan mengemukakan harapannya agar Kabupaten Raja Ampat dapat lebih berkembang terutama dalam menjalankan tupoksinya sesuai perundang – undangan dan agar dalam segala aspek pembangunan dapat berjalan lancar, serta dalam pengelolaan keuangan dapat lebih baik di masa mendatang.