KUNJUNGAN KETUA BPK KE PROVINSI PAPUA BARAT

Kunjungan Ketua

Kamis, 27 Agustus 2015, Ketua BPK Harry Azhar Azis mengunjungi Kota Sorong Provinsi Papua Barat. Ini adalah kunjungan pertama kali Harry Azhar Aziz ke Provinsi Papua Barat semenjak dilantik menjadi Ketua BPK.  Adapun kehadiran Ketua BPK di Kota Sorong adalah menjadi Keynote Speaker seminar BPK dengan tema “efektifitas Penggunaan Dan Pengelolaan Dana Otonomi Khusus Di Provinsi Papua dan Papua Barat” dan sebagai pembicara kegiatan Dialog Terbuka di Universitas Muhamadiyah Sorong dengan tema” BPK, Pengelolaan Keuangan Negara, dan Kesejahteraan Rakyat.”

Kegiatan seminar diselenggarakan di Swiss-Belhotel Sorong dengan mengundang Gubernur/Wakil Gubernur Provinsi Papua dan Papua Barat, Ketua DPR Provinsi Papua dan Papua Barat, Ketua Majelis Rakyat Papua dan Papua Barat, Bupati/Walikota Papua dan Papua barat, Ketua DPR Kabupaten/Kota Provinsi Papua dan Papua Barat, Kepala BPKAD beserta Inspektorat Kabupaten/Kota Se Provinsi Papua dan Papua Barat.

Dalam sambutannya Ketua BPK menyampaikan bahwa Otonomi khusus bertujuan untuk mengurangi kesenjangan antara tanah Papua dengan Provinsi lain dan meningkatkan taraf hidup masyarakat di tanah Papua, serta memberikan kesempatan kepada penduduk asli Papua untuk berperan dalam pembangunan di tanah Papua. “Pelaksanaan pembangunan daerah dengan dana otonomi khusus telah mulai dirasakan oleh masyarakat Papua dan Papua Barat. Namun demikian masih terdapat permasalahan-permasalahan implementasi, khususnya terkait dengan peraturan perundang-undangan, perencanaan, dan kelembagaan yang harus diperhatikan dan perlu dicarikan jalan keluarnya,” ungkap Ketua BPK dalam sambutannya.

Ketua BPK juga menjelaskan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK, kelemahan kebijakan otonomi khusus di Provinsi Papua disebabkan adanya ketidaksamaan dalam pemahaman dan persepsi tentang otonomi khusus antara pemerintah pusat, daerah, dan juga masyarakat, dan terlambatnya proses penyusunan peraturan pelaksana baik dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi), maupun Peraturan Daerah Khusus (Perdasus), serta kebijakan otonomi khusus justru membuka peluang bagi beberapa pihak yang tidak bertanggungjawab untuk melakukan korupsi dan pemborosan dana otonomi khusus.

Turut hadir sebagai pembicara dalam seminar tersebut Anggota I BPK, Agung Firman Sampurna, Anggota VI BPK, Bahrullah Akbar, Ketua Komisi XI DPR, Fadel Muhammad, Anggota Komisi IX DPR, RobertRauw, Staf Khusus Presiden, Lenis Kogoya, Deputi BPKP Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah, Dadang Kurnia, dan Direktur Fasilitas Dana Perimbangan Direktorat Jenderal Keuangan Kementerian Dalam Negeri, Elvius Dailami.

Selesai memberikan kata sambutan dalam kegitan seminar, Ketua BPK meninggalkan Swiss-Belhotel menuju kampus Muhamadiyah Sorong untuk menjadi pembicara dalam kegitan Dialog terbuka.

Dalam kesempatan bertatap muka dengan mahasiswa tersebut, Ketua BPK menjelaskan tentang tugas dan peran BPK sembagai lembaga pemeriksa yang diamanatkan dalam Konstitusi Negara UUD 1945.

BPK menjadi salah satu pihak yang berperan besar dalam menjaga dan memastikan keuangan negara dipergunakan sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat. Seluruh aktivitas pembangunan di bidang apapun selalu menggunakan uang negara, baik pembangunan ekonomi, politik, sosial, dan budaya. Penggunaan uang negara yang tidak taat aturan dapat mengakibatkan tidak tercapainya tujuan penggunaannya. Oleh karena itu, melalui pemeriksaan yang dilakukan, BPK dapat mendorong penggunaan keuangan negara secara transparan dan akuntabel untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat. Hal itulah yang disampaikan Ketua BPK dihadapan mahasiswa dan civitas akademika lainnya.

Lebih lanjut, Ketua BPK menjelaskan bahwa selain pemeriksaan atas laporan keuangan, BPK juga memprioritaskan pemeriksaannya pada bidang-bidang yang menjadi prioritas pembangunan nasional seperti yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

Tujuan pemeriksaan atas bidang-bidang kegiatan yang menjadi prioritas pembangunan tersebut adalah untuk menilai aspek ekonomis, efisiensi,dan efektifitas, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Seluruh pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK dalam rangka mendorong terwujudnya transparansi dan akuntabilitas keuangan negara.

Untuk mewujudkan akuntabilitas tidak cukup dengan akuntabilitas keuangan saja, sementara akuntabilitas kinerja ditinggalkan, atau sebaliknya. Kedua-duanya harus diwujudkan. “Dalam pengelolaan keuangan negara, bagi entitas tidak cukup jika sudah memperoleh laporan keuangan dengan opini WTP, namun pengelolaan keuangan negara tersebut juga harus ekonomis, efisien, dan efektif, serta memberikan kemanfaatan sesuai dengan tujuan peruntukannya”, jelas Ketua BPK.