Manokwari – Menjadi entitas pertama di Papua Barat yang menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), pada hari Kamis tanggal 01 Agustus 2024, BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat (BPK Papbar) menyerahkan LHP atas LKPD Pemerintah Kabupaten Tambrauw Tahun Anggaran 2023, bertempat di Ruang VIP BPK Papbar.
LHP diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan BPK Papbar, Ahmad Luthfi H. Rahmatullah dengan didampingi oleh Kepala Subauditorat Papua Barat I, Hendri Purnomo Djati, Kepala Subauditorat Papua Barat II, Arif Arkanuddin, dan Ketua Tim Pemeriksa, Sigit Damaryono.
Opini atas LKPD Pemerintah Kabupaten Tambrauw adalah Wajar Tanpa Pengecualian dengan Penekanan Suatu Hal (WTP PSH). Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan BPK Papbar memberikan ucapan selamat atas pencapaian Opini WTP yang diraih oleh Pemerintah Kabupaten Tambrauw. “BPK mengharapkan Pemerintah Kabupaten Tambrauw dapat segera menindaklanjuti rekomendasi khususnya terkait penyetoran ke kas daerah, dengan tetap menguatkan Sinergi dan Integritas dengan BPK, sesuai Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara”.
LHP diterima oleh Wakil Ketua 3 DPRD Kabupaten Tambrauw, Yosep Yopi Airai dan Pj. Bupati Tambrauw, Engelbertus Kocu. (Humas BPK Papbar)