Pengaturan mengenai hak-hak keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD secara umum diatur melalui PP Nomor 24 Tahun 2004 yang terakhir kali diubah dengan PP Nomor 21 Tahun 2007 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD. PP ini menjabarkan mengenai hak-hak keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD. Didalam PP ini tidak diatur mengenai hak berupa dana pensiun bagi Pimpinan dan Anggota DPRD. Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD yang purna bakti diberikan Uang Jasa Pengabdian yang besarannya disesuaikan dengan masa bakti.