Manokwari, 17 Maret 2025 – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Papua Barat menggelar Exit Meeting Pemeriksaan Interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2024. Acara Exit Meeting ini diadakan di Kantor Gubernur Papua Barat di Manokwari dan dihadiri oleh jajaran Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat serta Tim Pemeriksa dari BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat.
Hadir dalam kegiatan ini Gubernur Papua Barat, Wakil Gubernur Papua Barat, Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat, serta para Kepala SKPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat. Sementara itu, dari BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat turut hadir Kepala BPK Perwakilan, Agus Priyono, S.E., M.Si., Ak, CA, CSFA, CFrA, ERMAP, GRCP, GRCA didampingi oleh Kepala Bidang Pemeriksaan Papua Barat, Akhmad Purwanto, Pengendali Teknis Pemeriksaan, Daniel Sembiring Berahmana, serta Tim Pemeriksa Interim atas LKPD Provinsi Papua Barat TA 2024.
Acara ini diawali dengan Pembukaan Exit Meeting Pemeriksan Interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2024 oleh Gubernur Papua Barat dan dilanjutkan dengan pemaparan umum atas pelaksanaan Pemeriksaan Interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2024 oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat selaku Penanggung Jawab Pemeriksaan.
Kepala BPK Perwakilan, Agus Priyono menyampaikan pemaparan umum atas pelaksanaan Pemeriksaan Interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2024 dengan uraian sebagai berikut:
- Penyampaian Indikasi Permasalahan Pemeriksaan Interim atas Laporan Keuangan
Pemerintah Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2024; - Penyampaian Tindaklanjut atas Temuan yang berpengaruh pada Opini tahun sebelumnya;
- Penyampaian Progres tindaklanjut PTL Semester II Tahun 2024;
- Penyampaian PDTT Banparpol TA 2024 akan dilaksanakan setelah Pemeriksaan Interim selesai, dan berharap Pemerintah Provinsi Papua Barat dapat mendorong Parpol untuk segera menyampaikan LPJ atas penggunaan dana Banparpol sebelum pemeriksaan
Interim BPK berakhir;
Pada akhir acara, Kepala BPK Perwakilan menyampaikan kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat agar Laporan Keuangan Unaudited Tahun Anggaran 2024 dapat segera disampaikan kepada BPK. Kepala BPK Perwakilan juga menyampaikan terkait dengan Nilai Dasar dan Kode Etik BPK serta keterbukaan informasi publik. Acara Exit Meeting Pemeriksaan Interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2024 ini ditutup oleh Gubernur Papua Barat. Gubernur Papua Barat menyambut baik dan meminta semua jajarannya untuk dapat segera menindaklanjuti permasalahan yang ada dan mempersiapkan laporan keuangan sesuai ketentuan yang berlaku dan dapat segera disampaikan.