BPK RI menyatakan tidak dapat memberikan pendapat/disclaimer
Perwakilan BPK RI di Manokwari menyerahkan hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2007 Kabupaten Manokwari, Rabu 10 September 2008. Penyerahan dilakukan oleh Kepala Perwakilan BPK RI kepada Ketua DPRD, dan Wakil Bupati Manokwari, dan Kepala Bawasda Kabupaten Manokwari di Kantor DPRD Kabupaten Manokwari. Hasil pemeriksaan atas LKPD Pemerintah Kabupaten Manokwari tersebut, diserahkan setelah dilakukan pemeriksaan selama 35 hari pada bulan Mei sampai dan Juni 2008.
Hasil pemeriksaan menyatakan bahwa BPK RI tidak memberikat pendapat/disclaimer atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Manokwari. BPK tidak menyatakan pendapat atas laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Manokwari karena adanya ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang secara material mempengaruhi penyajian laporan keuangan. Ketidakpatuhan tersebut yaitu temuan pemeriksaan kepatuhan serta kelemahan-kelemahan signifikan desain dan penyelenggaraan sistem pengendalian intern terkait dengan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Manokwari. BPK-RI Juga tidak dapat menerapkan prosedur audit untuk memperoleh keyakinan yang memadai atas kewajaran laporan keuangan, lingkup pemeriksaan BPK-RI tidak cukup untuk memungkinkan menyatakan pendapat.
Untuk memperbaiki opini atas Laporan Keuangan tersebut Pemerintah Daerah harus membenahi kelemahan – kelemahan dalam pengelolaan keuangan. Perbaikan pengelolaan keuangan dapat dilakukan dengan menyusun Perda/Perbub tentang Pengelolaan Keuangan dan Kebijakan Akuntansi daerah yang mengacu pada Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), meningkatkan kualitas SDM, menyusun inventarisasi aset daerah, dan menyusun pencatatan dan pembukuan yang tertib.
Disamping temuan yang dapat mempengaruhi opini, temuan BPK-RI yang cukup material diantaranya : Barang persediaan dan piutang pemerintah daerah tidak disajikan pada Neraca per 31 Desember 2007, nilai penyertaan modal pada neraca disajikan terlalu rendah, saldo aset tetap tidak menunjukkan keadaan yang sebenarnya, penerimaan retribusi pelayanan kesehatan pada rumah sakit umum daerah tidak dicatat secara bruto, realisasi belanja tidak terduga tidak sesuai peruntukannya dan belum seluruhnya dipertanggungjawabkan, penerimaan upah pungut PBB dikelola di luar mekanisme APBD dan diberikan kepada para pejabat di lingkungan Pemda Kabupaten Manokwari
Secara umum dari temuan pemeriksaan Perwakilan BPK RI di Manokwari dapat dikategorikan sebagai temuan yang bersifat administratif sebesar Rp301,912,360,639.00, temuan kelabihan pembayaran sebesar Rp5,136,985,625.00 dan kekurangan penerimaan negara sebesar Rp 338.186.365,00.
BPK RI mengharapkan hasil pemeriksaan tersebut dapat mendorong percepatan perbaikan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah. BPK RI terpanggil untuk berperan aktif dalam mendorong pemerintah pusat dan daerah melakukan perbaikan dengan meminta semua auditee untuk secara proaktif memiliki rencana tindak (action plan) dengan waktu dan kegiatan yang jelas sebagai upaya memperbaiki diri dalam mengelola keuangannya.
Sesuai dengan UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara Pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Manokwari wajib untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK RI dalam waktu maksimal 60 hari dan melaporkannya kepada BPK RI.