Manokwari, 15 Februari 2025 – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Papua Barat resmi memulai Pemeriksaan Interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024. Acara pembukaan pemeriksaan ini berlangsung di Swiss-Belhotel Manokwari dan dihadiri oleh jajaran Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat serta tim pemeriksa dari BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat.
Hadir dalam kegiatan ini Pj Gubernur Papua Barat, Pj Sekretaris Daerah, Asisten 2, Asisten 3, serta seluruh pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat. Sementara itu, dari BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat turut hadir Kepala Perwakilan, Agus Priyono, S.E., M.Si., Ak, CA, CSFA, CFrA, ERMAP, didampingi oleh Kepala Bidang Pemeriksaan NTB II, Hendri Purnomo Djati, serta Pengendali Teknis Tim Pemeriksa LKPD TA 2024, Daniel Sembiring Berahmana. Pemeriksaan ini juga melibatkan Luqman Zaqiy Jatibenang sebagai Ketua Tim, dengan anggota tim yang terdiri dari Fahreza Riadi Alvian, Marsaline Gemnafle, Abd. Kaisar, Rahmat Masyriki Rianjaya, dan Humam Faiq Alfurqon.
Dalam sambutannya, Kepala BPK Perwakilan Papua Barat, Agus Priyono, menegaskan bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk menilai kewajaran penyajian laporan keuangan Pemerintah Provinsi Papua Barat berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Ia juga menyampaikan bahwa pemeriksaan interim akan berlangsung selama 25 hari dan mencakup evaluasi terhadap sistem pengendalian intern serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
BPK berharap kerja sama yang baik dari seluruh entitas yang diperiksa guna memperlancar proses pemeriksaan. Hasil dari pemeriksaan interim ini akan menjadi dasar bagi pemeriksaan terinci yang akan dilaksanakan sekitar bulan April 2025.
Dengan adanya pemeriksaan ini, BPK berkomitmen untuk terus mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik di Provinsi Papua Barat.
Acara ditutup dengan perkenalan pimpinan OPD kepada Kepala BPK Perwakilan Papua Barat dan penyerahan Surat Tugas dari Kepala BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat kepada Pj Gubernur Provinsi Papua Barat sebagai tanda dimulainya proses pemeriksaan interim atas LKPD Tahun Anggaran 2024.