Humas – Kepala Perwakilan, Patrice Lumumba Sihombing menghadiri Undangan Kegiatan Rekonsiliasi Data Peserta dan Iuran Jaminan Kesehatan Peserta Penerima Upah (PPU) Pemerintah Daerah Triwulan III Tahun 2022 dan Sosialisasi Aplikasi Rekon Iuran Pemda (APIP) bersama Pemda se-Sorong Raya, senin (26/09).
Pada Kesempatan tersebut, Patrice memaparkan Peran BPK dalam Peningkatan Tata Kelola Keuangan Daerah. Beliau berharap, Pemda dapat lebih tertib dalam pelaksanaan pembayaran iuran wajib, kontribusi iuran dan bantuan iuran, mencakup Peserta Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN), Penerima Bantuan Iuran (PBI), Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) didaftarkan Pemda.
“Terdapat hak dan kewajiban yang harus diterima dan dipenuhi masing masing pihak Pemda dan BPJS Kesehatan. Sinergi yang baik sangat dibutuhkan dalam pengelolaan Program JKN ini, karena program ini merupakan program prioritas pemerintah, maka harus dikawal dan diawasi bersama,”Ungkapnya.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sorong, Gilang Yoga Wardanu menyampaikan, pihaknya menyambut baik dukungan dari BPK RI Perwakilan Provinsi Papua Barat dalam mengawal pelaksanaan Program JKN-KIS.