BPK Berikan Opini WTP atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2014

candra-Upload1-1024x841

Manokwari, 26 Juni 2015 – Dalam rangka memenuhi amanat UUD 1945 Pasal 23 E ayat (2), pada hari ini, Jumat 26 Juni 2015, BPK RI menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2014 kepada DPR Papua Barat dalam Rapat Paripurna Istimewa di Gedung DPR Papua Barat, Manokwari.

Penyerahan LHP dilakukan oleh Anggota VI BPK RI, Prof. Dr. Bahrullah Akbar, M.B.A, kepada Wakil Ketua DPR Papua Barat, Drs. J. A. Jumame, MM., dan Gubernur Papua Barat, Abraham O. Atururi, disaksikan oleh Wakil Gubernur Papua Barat, Irene Manibuy, SE, Kepala PerwakilanBPK Provinsi Papua Barat, Dali Mulkana, para Wakil Ketua dan Anggota DPR Papua Barat, para pejabat di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat dan Pemerintah Provinsi Papua Barat serta Forum Komunitas Pimpinan Daerah di Provinsi Papua Barat.

Pada kesempatan tersebut, Anggota VI BPK RI menyampaikan bahwa sesuai dengan UU No. 15 Tahun 2004 Pasal 16 ayat (1), disebutkan bahwa laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah memuat opini. Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada empat kriteria, yaitu (1) kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, (2) kecukupan pengungkapan (adequate disclosures), (3) kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan (4) efektivitas sistem pengendalian intern.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK sesuai dengan kriteria diatas dapat disimpulkan bahwa penyusunan laporan keuangan Pemerintah Provinsi Papua Barat TA 2014 telah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), telah diungkapkan secara memadai, dan tidak terdapat ketidakpatuhan yang berpengaruh langsung dan material, serta telah menyusun dan merancang unsur-unsur Sistem Pengendalian Intern (SPI) yakni lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi serta pemantauan. BPK RI telah melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan sesuai dengan SPKN dan menyimpulkan bahwa opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Papua Barat TA 2014 adalah “Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)”.

Terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan ini, maka sesuai dengan Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang No. 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Pemerintah Provinsi Papua Barat wajib menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh BPK RI, selambat-lambatnya 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan ini diterima.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 maka mulai TA 2015 Pemerintah Daerah diwajibkan untuk menerapkan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual. BPK RI mengharapkan bahwa Pemerintah Papua Barat dapat menerapkan standar akuntansi berbasis akrual secara konsisten sehingga kualitas laporan keuangan pemerintah Provinsi Papua Barat TA 2015 tetap dapat dipertahankan.

Gubernur Papua Barat dalam sambutannya memberikan apresiasi atas peningkatan opini Laporan Keuangan yang sebelumnya Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menjadi WTP. Pemerintah Provinsi akan terus berupaya memperbaiki pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah dan segera menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK.