BPK PERWAKILAN PROVINSI PAPUA BARAT LAKUKAN PEMERIKSAAN INTERIM ATAS LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH

Manokwari (31/03/2017) Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Papua Barat, sebagai Lembaga Negara yang ditugaskan untuk memeriksa pengelolaan pertanggungjawaban keuangan negara, pada 13 Februari 2017 memulai tugasnya melaksankan pemeriksaan interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) atas empat belas (14) entitas di wilayah Provinsi Papua Barat.

14 tim ditugaskan bersamaan untuk pemeriksaan interim kali ini. Tim pemeriksa ditugaskan dalam jangka waktu tiga puluh lima (35) hari untuk melaksanakan pemeriksaan interim. Pemeriksaan interim merupakan pemeriksaan yang menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan untuk pemeriksaan terinci LKPD nantinya. Pemeriksaan interim  dilaksanakan dalam rangka untuk meng-update pemahaman entitas, Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan mengukur resiko dalam rangka menyusun strategi serta cakupan pemeriksaan pada pemeriksaan terinci atas LKPD nantinya. (HUMAS PERWAKILAN PROVINSI PAPUA BARAT).