Manokwari, 20 September 2016 – Bertempat di ruang rapat Kepala Perwakilan Lt. 2 Gedung BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat, BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementrian Keuangan Republik dalam hal ini KPP Pratama Manokwari mengadakan kegiatan sosialisasi Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) yang diselenggarakan pada Selasa, 20 September 2016 pagi. Sosialisasi ini diikuti oleh seluruh pegawai dan dibuka oleh Kepala Sekretariat Perwakilan yang mewakili Kepala Perwakilan. Hadir sebagai narasumber dari KPP Pratama Manokwari yaitu Kepala Kantor KPP Pratama Manokwari Bapak Vicentius Sukamto, Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan Bapak Windra Bayu Pridianto, dan Staf Pelaksana Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan Bapak Andri Yuniansyah Prihandono.
Dalam paparanya, narasumber menerangkan bahwa tax amnesty merupakan penghapusan pajak yang seharusnya terutang, dan tidak akan dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan. Kegiatan ini dimaksudkan untuk memberikan arahan tentang pentingnya pelaporan pajak untuk pertumbuhan ekonomi di Indonesia, sehingga dapat memberikan dampak yang positif seperti penurunan pengangguran, kemiskinan dan kesenjangan sosial di kalangan masyarakat Indonesia. Ketiga narasumber tersebut juga menjelaskan tentang manfaat tax amnesty bagi para wajib pajak yang telah melaporkan SPT nya. Selain itu dijelaskan pula tentang tata cara untuk dapat memanfaatkan fasilitas tax amnesty bagi para pegawai BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat. Kegiatan ini diakhiri dengan sesi tanya jawab dengan seluruh peserta sosialisasi.