Manokwari 20 Juni 2016, Badan Energi Atom Internasional atau International Atomic Energy Agency (IAEA) di Wina, Austria, menetapkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai auditor eksternal IAEA untuk tahun 2016-2017. BPK terpilih dan ditetapkan sebagai auditor eksternal IAEA dalam Sidang Umum ke-59 IAEA yang dilaksanakan di Wina, Austria, pada tanggal 17 September 2015 yang lalu.
Sebagai tindak lanjut penunjukan BPK sebagai auditor eksternal IAEA, secara resmi BPK berkantor di gedung PBB di Wina, Austria. BPK akan berkantor sampai dengan tahun 2018 untuk memeriksa laporan keuangan dan kinerja organisasi internasional di bawah PBB yang paling bergengsi dan strategis tersebut.
Peresmian kantor ditandai dengan penyerahan dokumen oleh Sekretariat IAEA kepada Wakil Ketua BPK, Sapto Amal Damandari bertempat di gedung PBB Wina, Austria pada tanggal 9 Mei 2016. Selain Wakil Ketua BPK, turut hadir pada penyerahan dokumen tersebut Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Internasional BPK, Yudi Ramdan beserta Ketua Tim IAEA, I Gede Sudyana dan didampingi Staf Biro Humas dan Kerja Sama Internasional BPK, Paramita Putri Wijayanti.
Selain peresmian kantor, delegasi BPK juga mengadakan diskusi dengan auditor sebelumnya yaitu lembaga pemeriksa India (Comptroller Auditor General of India) dan beberapa pejabat IAEA selama tiga hari.
Dengan menjadi auditor eksternal IAEA, diharapkan BPK akan mengetahui proses bisnis yang ada di IAEA dan negara-negara yang sudah menggunakan tenaga nuklir untuk perdamaian. Selain itu, dengan terpilihnya BPK menjadi Auditor Eksternal IAEA membuktikan kualitas dan kapasitas BPK sebagai lembaga pemeriksa, serta adanya pengakuan dunia terhadap kinerja BPK.