Manokwari (9/01/2025), BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat, menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) PDTT Belanja dan Kinerja pada enam Pemerintah Daerah Semester II Tahun 2024. Penyerahan LHP ini diserahkan oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat, Ahmad Luthfi H. Rahmatullah.

Turut hadir dalam acara penyerahan LHP tersebut Pimpinan DPRD, Kepala Daerah dan Sekretaris Daerah beserta jajaran pimpian OPD pada enam Pemerintah Daerah tersebut.

Laporan Hasil Pemeriksaan yang diserahkan meliputi Pemeriksaan Kepatuhan Belanja Daerah pada Pemerintah  Kabupaten Tambrauw, Kabupaten Manokwari  Selatan  dan Kabupaten Bintuni, serta Pemeriksaan Kinerja pada Pemerintah Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Kaimana, dan Kabupaten Fakfak. 

Dalam sambutannya Kepala BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat menyampaikan hasil pemeriksaan kepatuhan dan pemeriksaan kinerja pada enam entitas tersebut, diketahui terdapat 254 permasalahan dengan nilai total sebesar Rp33,96 Miliar yang terdiri atas:

  1. Enam puluh tiga permasalahan kelebihan pembayaran selain kekurangan volume (kurvol) dengan nilai total sebesar Rp20,49 Miliar;
  2. Lima puluh dua permasalahan kurvol dengan nilai total sebesar Rp13,33 Miliar;
  3. Empat permasalahan  kekurangan  penerimaan  dengan  nilai  total  sebesar Rp135,62 Juta; dan
  4. Seratus tiga puluh lima permasalahan administratif.

Atas permasalahan tersebut, BPK memberikan 485 rekomendasi dengan nilai total sebesar Rp30,83 Miliar. Atas hasil pemeriksaan tersebut, pada saat penyusunan LHP, tiga Pemerintah Daerah telah melakukan tindak lanjut berupa penyetoran ke Kas Daerah senilai Rp3,13 Miliar.

Terhadap Pemeriksaan Kepatuhan Semester II Tahun 2024, BPK menyimpulkan bahwa Belanja Daerah TA 2023 s.d. Semester I 2024 pada Pemerintah Kabupaten Tambrauw, Kabupaten Manokwari Selatan, dan Kabupaten Teluk Bintuni, dilaksanakan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Permasalahan signifikan  dalam Pemeriksaan Kepatuhan tersebut diantaranya sebagai berikut:

  1. Pada Pemerintah Kabupaten Tambrauw realisasi Belanja Pegawai untuk Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tidak sesuai ketentuan senilai Rp1.964.595.000,00; dan pelaksanaan Belanja Barang dan  Jasa  atas 73 kegiatan  pada  18  SKPD  tidak  sesuai  ketentuan senilai Rp9.067.893.502,26,
  2. Pada Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni realisasi belanja barang dan jasa tidak sesuai ketentuan mengakibatkan kelebihan pembayaran senilai Rp1.235.136.000,00; dan realisasi belanja modal tidak sesuai ketentuan pada tiga SKPD yang mengakibatkan kelebihan pembayaran senilai Rp2.010.151.951,00. Selain itu, terdapat kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis atas pelaksanaan 15 paket pekerjaan Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan pada empat SKPD. Kondisi tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran senilai Rp6.193.208.000,00.
  3. Pada Pemerintah Kabupaten Manokwari Selatan terdapat perjalanan dinas tidak sesuai ketentuan sebesar Rp1.060.097.670,00.

Sedangkan terkait Pemeriksaan Kinerja pada Pemerintah Daerah Kabupaten Fafak, Kabupaten Kaimana dan Kabupaten Raja Ampat, BPK menemukan bahwa:

Pada Pemerintah Kabupaten Fakfak:

Terdapat kelemahan dalam pelayanan kesehatan penyelenggaraan program JKN, yang diantaranya:

  1. Pemerintah Kabupaten Fakfak belum melakukan pemenuhan Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK) sesuai standar kompetensi dan kebutuhan;
  2. Pemerintah Kabupaten Fakfak belum maksimal dalam memperoleh dan memanfaatkan pendapatan dari BPJS Kesehatan yang mengakibatkan potensi kehilangan pendapatan klaim pada RSUD Kabupaten Fakfak dan pendapatan klaim non kapitasi pada Puskesmas terkait serta penggunaan sisa dana kapitasi yang tidak tepat sasaran.

Pada Pemerintah Kabupaten Kaimana:

Perencanaan dan penganggaran APBD belum sepenuhnya sinkron dalam mendukung pembangunan nasional dan pelaksanaan APBD belum optimal dalam mendukung pembangunan nasional:

Pada Pemerintah Kabupaten Raja Ampat:

Pengelolaan APBD belum sepenuhnya mendukung pembangunan nasional, diantaranya terdapat permasalahan dalam perencanaan dan penganggaran tidak    memedomani  ketentuan    tentang  Penyusunan    Perencanaan Pembangunan Daerah, serta pelaksanaan APBD belum didukung dengan pemahaman risiko solvabilitas dan pengendalian manajemen kas secara periodik.

Lebih lanjut Kepala Perwakilan menambahkan bahwa, atas berbagai kelemahan berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, BPK memberikan rekomendasi kepada para Kepala Daerah untuk melakukan langkah-langkah perbaikan dan tindak lanjut sesuai yang dimuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan  dan  melaporkan  kepada BPK  selambat-lambatnya 60  (enam puluh) hari sejak laporan hasil pemeriksaan diterima. Sesuai ketentuan Pasal 20 dan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab keuangan Negara.

Akhir dari sambutannya Kepala BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat, berharap bahwa hasil pemeriksaan ini akan memberikan manfaat bagi upaya peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara, sehingga apa yang menjadi cita-cita kita bersama yaitu terciptanya clean and good governance serta tercapainya tujuan bernegara dapat segera terwujud.