Selamat! 40 PNS di BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat resmi dilantik untuk JFP dan JFPK

Manokwari, Berdasarkan Pasal 87 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pasal 17 Peraturan MenpanRB Nomor 49 Tahun 2018 tentang JFP, setiap PNS yang diangkat menjadi Pejabat Fungsional Pemeriksa (PFP) wajib dilantik dan diambil sumpah/janji menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Hari Rabu, tanggal 08 Maret 2023, BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat melantik 40 PNS menjadi Pejabat Fungsional, dengan rincian 39 PNS dilantik menjadi Pejabat Fungsional Pemeriksa dan satu PNS dilantik menjadi Pejabat Fungsional Pranata Komputer.

PNS yang telah diambil sumpah menurut agama dan kepercayaan masing-masing dipimpin oleh Sekertaris Jendral Badan Pemeriksa Keuangan (Sekjen BPK), Bachtiar Arif melalui Aplikasi Zoom Meeting yang dilaksanakan secara virtual di Auditorium BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat. Walaupun acara berjalan secara virtual namun tetap terasa khidmat khususnya pada saat Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Fungsional Pemeriksa oleh Sekjen BPK terhadap 40 peserta calon Pejabat Fungsional tersebut yang masing-masing didampingi oleh Rohaniwan Islam, Protestan, Khatolik, dan Hindu.

Selamat kepada 40 PNS yang telah dilantik, semoga dapat memberi warna baru di BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat, dengan tetap berpegang teguh pada nilai-nilai dasar BPK yaitu Independensi, Integritas, dan Profesionalisme.

 

Foto Bersama 40 PNS yang dilantik untuk Jabatan Fungsional Pemeriksa dan Jabatan Fungsional Pranata Komputer