Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang anggotanya merupakan perwakilan dari setiap provinsi yang dipilih melalui Pemilihan Umum. Mengacu pada ketentuan Pasal 22D UUD 1945 dan Tata Tertib DPD RI, sebagai lembaga legislatif DPD RI mempunyai fungsi legislasi, pengawasan dan penganggaran yang dijalankan dalam kerangka fungsi representasi.
Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Papua Barat, Arjuna Sakir menerima kunjungan kerja dari Anggota Komite IV DPD RI, M. Sanusi Rahaningmas di Kantor BPK Papua Barat (6/7/2020).
Kunjungan Kerja Anggota IV DPD RI, M. Sanusi Rahaningmas yaitu berkaitan dengan Pengawasan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK RI Semester II Tahun 2019 di Provinsi Papua Barat.
Arjuna Sakir, memaparkan tentang monitoring pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan dan Kerugian Daerah BPK Papua Barat yang berisikan rekapitulasi hasil pemantauan, faktor penyebab terjadinya kerugian daerah, kendala yang ada, dan monitoring jumlah rekomendasi yang telah ditindaklanjuti.
“Kita mengapresiasi atas keseriusan Anggota DPD perwakilan Papua Barat, M. Sanusi Rahaningmas yang memberikan perhatian terhadap perkembangan dan perbaikan tata Kelola di Daerah melalui tindaklanjut,” ungkapnya.
Sanusi Rahaningmas, menyampaikan tanggapan dan apresiasi dari DPD RI terhadap kinerja capaian BPK khususnya Perwakilan Papua Barat yang sudah melakukan tugas dan tanggung jawabnya sesuai prosedur.
“Walaupun dengan keterbatasan kondisi dan kendala yang ada di wilayah Papua Barat, namun BPK dapat melakukan pemeriksaan sekaligus pembinaan bagi entitas di wilayah Papua Barat,” ucapnya.
Kegiatan diakhiri dengan sesi foto bersama anggota DPD RI dan pegawai BPK Perwakilan Papua Barat.