Manokwari, 29 Januari 2015 – Memasuki akhir Januari 2015 Subbagian Hukum BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat bekerjasama dengan Ditama Binbangkum BPK RI melaksanakan rangkaian kegiatan Sosialisasi Peraturan BPK Nomor 3 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian Keterangan Ahli serta praktek peradilan semu (moot court). Kegiatan ini dilaksanakan selama dua hari yaitu pada tanggal 28 s.d 29 Januari 2015 bertempat di Auditorium BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat.
Pada hari pertama, Kamis 28 Januari 2015 dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan BPK Nomor 3 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian Keterangan Ahli dan Pemaparan Optimalisasi Sisi-Sisi Psikologis Untuk Meraih Kesuksesan Dalam Memberikan Keterangan Ahli. Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Sekretariat BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat, Andi Sonny. Dalam sambutannya, Andi Sonny menyampaikan tentang pentingnya kegiatan ini untuk diikuti oleh pegawai BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat, terutama untuk para auditor.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan Peraturan BPK Nomor 3 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian Keterangan Ahli oleh Kepala Subdirektorat Bantuan Hukum Ditama Binbangkum BPK RI, Herry Riyadi, dengan moderator Kepala Subbagian Hukum BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat, Muh. Najib. Dalam pemaparannnya, Herry Riyadi menjelaskan aspek-aspek hukum dalam pemberian keterangan ahli yang diatur dalam peraturan BPK tersebut. Selepas santap siang, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan Optimalisasi Sisi-Sisi Psikologis Untuk Meraih Kesuksesan Dalam Memberikan Keterangan Ahli. Yang istimewa dalam pemaparan ini, narasumbernya adalah psikolog profesional dari instansi luar BPK di Jakarta, yaitu Kus Hanna Rahmi. Bertindak sebagai moderator adalah Kepala Seksi Bantuan Hukum Pidana Ditama Binbangkum, Susi Handayani. Pemaparan yang lebih bersifat diskusi tersebut berlangsung hangat dan cair. Narasumber menyampaikan kiat-kiat yang harus dipersipakan seorang ahli ketika harus menjadi ahli dalam sidang peradilan.
Pada hari kedua, Jumat 29 Januari 2015 kegiatan dilanjutkan dengan Simulasi Peradilan Semu (Moot Court). Untuk mendapatkan kesan sidang peradilan yang sebenarnya, dalam kegiatan moot court ini, Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum, dan Penasihat Hukum didatangkan dari kalangan profesional. Berperan sebagai majelis hakim adalah hakim tipikor dari Pengadilan Negeri Manokwari, Berperan Sebagai Jaksa Penuntut Umum adalah Jaksa dari Kejaksaan Negeri Manokwari, dan berperan sebagai penasehat hukum adalah advokad profesional dari Jakarta. Sedangkan yang berperan sebagai ahli adalah Auditor BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat, Rachmat Budiharjo.
Kegiatan Moot Court berjalan baik dan lancar, seperti sidang peradilan sebenarnya. Masing-masing pihak dapat memerankan perannya dengan baik. Rachmat Budiharjo yang berperan sebagai ahli dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan Hakim, Jaksa Penuntut Umum, maupun Penasehat hukum dengan tenang dan baik. Seluruh pegawai BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat hadir untuk menyaksikan kegiatan Moot Court ini.
Selesai ibadah sholat Jumat dan santap siang, pada pukul 14.00 WIT kegiatan dilanjutkan dengan evalusi terhadap kegiatan Moot Court yang telah dilaksanakan. Dari hasil evalusi yang disampaikan oleh Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum, Penasehat Hukum, Psikolog dan Kepala Subdirektorat Bantuan Hukum Ditama Bimbangkum BPK RI, dapat disimpulkan bahwa kegiatan Moot Court berjalan dengan baik. Pujianpun diberikan pada Auditor yang berperan sebagai ahli, Rachmat Budiharjo. Ahli dinilai mampu menjawab setiap pertanyaan dengan baik dan mampu berperan sebagai ahli dalam persidangan.
Pada akhirnya rangkaian kegiatan yang berlangsung selama dua hari tersebut ditutup secara resmi oleh Kepala Sekretariat Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat, Andi Sonny, yang menyampaikan ucapan terimakasih kepada pihak-pihak yang telah ikut berpartisipasi dalam menyukseskan kegiatan ini. Diharapkan kegiatan ini dapat menjadi pelajaran bagi para pemeriksa BPK ketika diminta oleh Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menjadi ahli dalam sidang peradilan tindak pidana korupsi.