Pemantauan TLRHP dan Penyelesaian Ganti Kerugian Daerah Semester I 2018

[Manokwari, 20 juli 2018] Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 memberikan amanat kepada BPK untuk melakukan pemantauan atas tindak lanjut hasil pemeriksaan yang dilaksanakan entitas dan melaporkannya setiap semester kepada lembaga perwakilan. Sejak tahun 2005 sampai dengan Semester II Tahun 2017, BPK terus melakukan pemantauan tindak lanjut terhadap seluruh Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang telah diserahkan kepada 14 pemerintah daerah di Papua Barat.

Pasca libur lebaran tahun ini, BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat menyelenggarakan kegiatan pemantauan dan pembahasan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan (TLRHP) periode Semester I Tahun 2018 selama enam hari dimulai tanggal 16 s.d. 20 Juli 2018. Sebagaimana kegiatan serupa sebelumnya, pemantauan TLRHP bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan atas LHP BPK yang telah diserahkan kepada pemerintah daerah di Papua Barat.

Selain pembahasan TLRHP Semester I Tahun 2018, kegiatan yang bertempat di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat juga dirangkai dengan kegiatan Pemantauan Penyelesaian Ganti Kerugian Daerah (PKD) Semester I Tahun 2018. Melalui pemantauan PKD, BPK berharap muncul dampak positif bagi pengelolaan keuangan daerah sehingga dapat memperkuat sistem pengendalian intern, mendorong pengelola keuangan agar bekerja dengan memperhatikan asas kehati-hatian (prudential principal), mendorong pengelola keuangan memperhatikan kelengkapan bukti administratif dalam pertanggungjawaban dan laporan keuangan, serta mendorong akuntabilitas piutang

Dalam sambutan yang disampaikan pada saat penutupan, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat Paula Henry Simatupang, SE., M.Si, Ak., CFrA, CA Menyampaikan pentingnya peningkatan kemitraan antara BPK dan Inspektorat yang dilandasi dengan kerangka legislasi dan konstitusi, objektivitas, indenpendensi, kompetensi, pengalaman serta kinerja berdasarkan standar pemeriksaan.
daerah yang berasal dari Tuntutan Ganti Rugi.

Disampaikan pula bahwa, BPK akan selalu terbuka kapanpun bagi Pemerintah Daerah untuk menindaklanjuti hasil permeriksaan BPK serta berdikusi terkait upaya-upaya apa saja agar rekomendasi BPK dapat ditindaklanjuti.