BPK RI Berikan Opini WDP atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2013

Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Papua Barat menyerahkan LHP ke Ketua DPR PB

 

Manokwari, Selasa, 26 Agustus 2014BPK RI Perwakilan Provinsi Papua Barat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2013 dalam acara Rapat Paripurna, di Kantor DPR Provinsi Papua Barat, Manokwari.

Penyerahan LHP atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi Papua Barat  dilakukan oleh Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Papua Barat Dali Mulkana, kepada Gubernur Papua Barat Abraham O, Atururi dan Ketua DPR Provinsi Papua Barat Yosef Johan Auri, disaksikan oleh Seluruh Anggota DPR Provinsi Papua Barat, Para Muspida di lingkungan Provinsi Papua Barat dan Tamu Undangan.

Pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK RI bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) dan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN). Selain itu, pemeriksaan juga bertujuan untuk menilai aspek kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan efektivitas sistem pengendalian intern.

Pada tahun 2013, Pemerintah Provinsi Papua Barat telah melakukan beberapa hal yaitu:

  1. Perbaikan atas penatausahaan aset tetap dengan menyajikan informasi yang lebih lengkap dan akurat atas Aset Tetap yang dimilikinya;
  2. Perbaikan atas pertanggungjawaban belanja pegawai.

Namun demikian, BPK RI masih mencatat adanya beberapa kelemahan dalam Sistem Pengendalian Internal dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang masih perlu mendapat perhatian diantaranya, pengendalian atas Aset Tanah dan Kas. Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI, Pemerintah Provinsi Papua Barat memperoleh opini “Wajar Dengan Pengecualian (WDP)”, yang berarti bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2013 telah menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan per 31 Desember 2013, realisasi anggaran dan arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, kecuali atas saldo Kas di Bendahara Pengeluaran dan saldo Kewajiban per 31 Desember 2013.

Kepala Perwakilan diakhir sambutannya berpesan agar Pemerintah Provinsi Papua Barat harus membuktikan bahwa pemberian pendapat WDP pantas diberikan oleh BPK dengan menjalankan pengelolaan keuangan Pemerintah Provinsi Papua Barat secara lebih transparan sehingga pemberian opini WDP dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat dan dapat memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk tahun berikutnya.

Gubernur Papua Barat dan Ketua DPR Provinsi Papua Barat dalam sambutannya memberikan apresiasi atas peningkatan opini Laporan Keuangan yang sebelumnya Disclaimer menjadi WDP. Pemerintah Provinsi Papua Barat akan terus berupaya memperbaiki kelemahan dan kekurangan yang menjadi temuan pemeriksaan BPK dan sesegera mungkin akan menindaklanjuti rekomendasi hasi pemeriksaan BPK.