Kabupaten Manokwari Selatan merupakan daerah pemekaran dari Kabupaten Manokwari yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2012 Tentang Pembentukan Kabupaten Manokwari Selatan di Provinsi Papua Barat. Pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2012 disebutkan, wilayah Kabupaten Manokwari Selatan berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Manokwari yang terdiri dari:
- a. Distrik Ransiki;
- b. Distrik Oransbari;
- c. Distrik Neney;
- d. Distrik Dataran Isim;
- e. Distrik Momi Waren; dan
- f. Distrik Tohota.
Adapun ibukota Kabupaten Mankowari Selatan ditetapkan di Boundij Distrik Ransiki.
Biaya operasional pemerintah Kabupaten Manokwari Selatan pada 2 (dua) tahun pertama akan didukung melalui dana hibah dari Kabupaten Manokwari sebesar Rp 5 miliar/tahun; dan Rp 3.933.283.733,00 untuk pelaksanaak pemilihan Bupati dan /atau Wakil Bupati. Sementara Pemprov Papua Barat akan menyumbang Rp 5 miliar/tahun selama 2 (dua) tahun berturut-turut untuk operasional Pemkab Manokwari Selatan, dan 1,5 miliar untuk pemilihan Bupati dan/atau Wakil Bupati pertama kali.(Pusdatin/ES)