Kabupaten Tambrauw adalah salah satu kabupaten di Provinsi Papua Barat, Indonesia. Pusat pemerintahan berada di Fef. Dasar hukum pembentukan kabupaten ini adalah Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 56 dengan perubahan Pasal 3 ayat (1) sesuai Keputusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 127/PUU-VII/2009, tanggal 25 Januari 2009. Kabupaten ini diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri Indonesia, Mardiyanto pada 29 Oktober 2008. Penunjukan pejabat bupati sementara dilakukan pada tanggal 15 April 2009 di Jakarta dengan menunjuk Menase Paa sebagai pejabatnya.
Berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 127/PUU-VII/2009, tanggal 25 Januari 2009, Kabupaten Tambrauw dibentuk dari sebagian bekas wilayah Kabupaten Sorong dan Kabupaten Manokwari dengan ibukota FEF dan dengan distrik yaitu:
Distrik Abun
Distrik Amberbaken
Distrik Fef
Distrik Kebar
Distrik Kwoor
Distrik Miyah
Distrik Moraid
Distrik Mubrani
Distrik Sausapor
Distrik Senopi
Distrik Yembun
Geografis
Secara Geografis Kabupaten Tambrauw Berbatasan dengan :.
Utara : Samudera Pasifik
Selatan : Kabupaten Sorong Selatan
Barat : Kabupaten Sorong
Timur : Distrik Sidey dan Kabupaten Manokwari