Diklat Pemeriksaan LKPD

diklat-lkpd-kecil1

BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara. Pemeriksaan BPK mencakup pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Dari ketiga jenis pemeriksaan tersebut, pemeriksaan keuangan merupakan pemeriksaan yang wajib dilakukan oleh BPK.

Untuk melaksanakan tugas tersebut, BPK RI Perwakilan Provinsi Papua Barat dituntut memiliki pemeriksa dengan keahlian dan kompetensi yang memadai di bidang pengelolaan dan pemeriksaan keuangan daerah.

Salah satu upaya untuk memenuhi tuntutan tersebut di atas, BPK RI Perwakilan Provinsi Papua Barat mengadakan Diklat Pemeriksaan LKPD bagi ketua dan anggota tim sebelum melakukan pemeriksaan LKPD Tahun Anggaran 2009. Diklat Pemeriksaan LKPD bagi ketua tim dan anggota tim diselenggarakan pada tanggal 15 – 19 Februari 2010. Diklat untuk ketua tim diselenggarakan di Hotel Ibis Jakarta dengan jumlah peserta 10 (sepuluh) auditor, sedangkan diklat anggota tim diselenggarakan di Hotel Triton Manokwari dengan jumlah peserta 37 (tiga puluh tujuh) auditor.

Setelah mengikuti Diklat Pemeriksaan LKPD, pada tanggal 23-25 Februari 2010, para auditor kembali ke perwakilan dan kegiatan dilanjutkan dengan pembahasan Program Pemeriksaan Pendahuluan. Pembahasan ini dihadiri oleh penanggung jawab, para pengendali teknis dan para ketua tim pemeriksa LKPD. Pertemuan ini dilaksanakan untuk menyamakan persepsi mengenai masalah-masalah pokok dalam pemeriksaan yang menjadi bahan untuk penyempurnaan Program Pemeriksaan.

Pada awal Maret 2010, 10 tim yang telah dibentuk untuk melakukan Pemeriksaan Pendahuluan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah TA 2009ulai diberangkatkan ke daerah yang menjadi objek pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Papua Barat yaitu: Provinsi Papua Barat, Kabupaten Manokwari, Kabupaten Teluk Bintuni, Kabupaten Teluk Wondama, Kabupaten Sorong, Kota Sorong, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Fakfak, dan Kabupaten Kaimana. Pemeriksaan Pendahuluan LKPD TA 2009 ini dilakukan selama 30 (tiga puluh) hari sesuai surat tugas pemeriksaan.